Friday, 18 September 2015

Menteri LHK: Cegah Pembakaran, UU Lingkungan Hidup Perlu Direvisi

Pembakaran lahan oleh masyarakat masih diizinkan berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini ditengarai menjadi salah satu penyebab kejadian kebakaran hutan dan lahan yang selalu berulang selama 18 tahun terakhir.

Untuk itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendorong revisi UU tersebut. Dibebaskannya masyarakat membakar lahan diatur pada penjelasan Pasal 69 ayat 2 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dinyatakan, pembakaran lahan diperbolehkan dengan luas maksimal 2 hektare (ha).

Kenyataannya pembakaran kerap tak terkontrol sementara kewajiban membuat sekat bakar tak dilakukan yang membuat api merembet kemana-mana.

Menurut Menteri Siti alternatif membakar untuk membuka lahan dikarenakan cara tersebut sangat murah dan terjangkau oleh masyarakat. Jika menggunakan peralatan mekanis dana yang dibutuhkan untuk membuka lahan bisa mencpai Rp5 juta per hektare.

Sebagai solusi, Menteri Siti menambahkan pemerintah akan menyiapkan skema-skema insentif bagi masyarakat yang tidak membakar lahan. Skema tersebut misalnya dengan menyediakan pembiayaan tanpa bunga atau membantu pembukaan lahan secara mekanis.

Siti juga mengungkapkan berdasarkan analisis citra satelit dan pantauan lapangan, kebakaran yang terjadi lebih banyak di wilayah perkebunan. Meski demikian, dia menegaskan semua pemegang konsesi pengelolaan lahan wajib menjaga arealnya dari kebakaran.

Sumber

No comments: