Friday, 18 September 2015

Ferry M Baldan: Sulit Cari Rumput, Pemerintah Sediakan Lahan Gembala

Kementerian Agraria dan Tara Ruang (ATR) akan membantu menyiapkan lahan tanah negara untuk dijadikan lahan gembala ternak secara gratis di beberapa daerah yang memiliki basis produksi peternakan sapi, kambing dan lain-lain.

Pemerintah akan membagikan lahan gembala 10 hektar (ha) di setiap daerah penerima. Langkah ini dilakukan karena peternak selama ini kesulitan memperoleh pakan seperti rumput.

Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Ferry Mursidan Baldan dalam acara Pengukuhan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi (Kapti) Agraria periode 2015-2018 di kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di Jl Tata Bumi, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (8/8/2015).

Menurut Ferry dengan adanya lahan yang luas, peternakan bisa mengembalakan hewan ternak secara bebas. Selama ini, peternak kesulitan memperoleh pakan ternak karena terbatasnya lahan pengembalaan.

Sumber:

Dukung Program Sejuta Rumah, Kemenkeu Berikan 381 Hektar Lahan

Kementerian Keuangan siap memberikan lahan seluas 381 hektar dengan nilai sebesar Rp1,43 triliun untuk menyukseskan program sejuta rumah yang sedang digagas Presiden Joko Widodo.

Menkeu mengatakan lahan tersebut merupakan bekas aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah dikelola oleh negara dan pemakaiannya nanti diserahkan kepada otoritas yang ingin membangun perumahan rakyat.

Selain pemerintah daerah, otoritas lain seperti Perum Perumnas atau BUMN lainnya, maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bisa ikut terlibat dalam program yang ditawarkan Kementerian Keuangan ini.

Rincian lahan yang ditawarkan tersebut adalah 11 hektar berada di Jakarta, 79 hektar di Bogor, 90 hektar di Tangerang, 20 hektar di Bekasi, 18 hektar di Jombang, 75 hektar di Lampung, 30 hektar di Palembang, 13 hektar di Padang, enam hektar di Batam dan 36 hektar di Deli Serdang.

Selain itu, terkait insentif pajak bagi sektor properti lainnya yang diberikan Kementerian Keuangan, Menkeu memastikan adanya penerbitan PMK Nomor 106/PMK.010/2015 tentang PPnBM atas hunian mewah dan revisi PP Nomor 41/1996 tentang kepemilikian properti oleh Warga Negara Asing.

Sumber

Menteri LHK: Cegah Pembakaran, UU Lingkungan Hidup Perlu Direvisi

Pembakaran lahan oleh masyarakat masih diizinkan berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini ditengarai menjadi salah satu penyebab kejadian kebakaran hutan dan lahan yang selalu berulang selama 18 tahun terakhir.

Untuk itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendorong revisi UU tersebut. Dibebaskannya masyarakat membakar lahan diatur pada penjelasan Pasal 69 ayat 2 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dinyatakan, pembakaran lahan diperbolehkan dengan luas maksimal 2 hektare (ha).

Kenyataannya pembakaran kerap tak terkontrol sementara kewajiban membuat sekat bakar tak dilakukan yang membuat api merembet kemana-mana.

Menurut Menteri Siti alternatif membakar untuk membuka lahan dikarenakan cara tersebut sangat murah dan terjangkau oleh masyarakat. Jika menggunakan peralatan mekanis dana yang dibutuhkan untuk membuka lahan bisa mencpai Rp5 juta per hektare.

Sebagai solusi, Menteri Siti menambahkan pemerintah akan menyiapkan skema-skema insentif bagi masyarakat yang tidak membakar lahan. Skema tersebut misalnya dengan menyediakan pembiayaan tanpa bunga atau membantu pembukaan lahan secara mekanis.

Siti juga mengungkapkan berdasarkan analisis citra satelit dan pantauan lapangan, kebakaran yang terjadi lebih banyak di wilayah perkebunan. Meski demikian, dia menegaskan semua pemegang konsesi pengelolaan lahan wajib menjaga arealnya dari kebakaran.

Sumber

Thursday, 17 September 2015

Kementerian PUPR Pangkas Perizinan Bangun Perumahan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan kesiapannya guna memangkas perizinan yang dinilai menghambat pembangunan perumahan di berbagai daerah.

Untuk memangkas perizinan perumahan tersebut, Kempupera menggandeng sejumlah kementerian terkait sehingga para pengembang sebagai pelaku pembangunan perumahan bisa ikut mendukung pembangunan sejuta rumah seperti yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Basuki Hadimuljono juga mengingatkan, paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah juga memiliki arah yang sama yaitu untuk melakukan deregulasi.

Pemerintah daerah diharapkan juga dapat mempermudah regulasi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mengatasi kekurangan perumahan di Tanah Air.

Adanya pemangkasan perizinan di daerah, kata Basuki, juga sesuai dengan arahan Menko Perekonomian yang meminta agar dilakukan paket deregulasi sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia

Sumber

Menko Perekonomian: 134 Peraturan Siap Dideregulasi Pemerintah

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan paket kebijakan pemerintah tahap I. Paket kebijakan tersebut bertujuan untuk menggerakkan ekonomi nasional. Jokowi mengatakan, setidaknya terdapat tiga langkah dalam paket kebijakan tersebut.

Pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Kedua, mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan, sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional. Ketiga, meningkatkan investasi di sektor properti.

Sekaitan dengan itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution mengatakan terdapat 134 peraturan yang akan dideregulasi terkait dengan paket kebijakan tahap I pemerintah. Ia menargetkan, sejumlah peraturan terutama Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) deregulasinya akan rampung pada pertengahan September 2015.

Darmin mengatakan, dari total 134 peraturan itu, sebanyak 17 adalah PP. Lalu, 11 Perpres, 2 Instruksi Presiden (Inpres), 96 Peraturan Menteri (Permen) dan 8 peraturan lainnya. Seluruh peraturan ini tersebar di 17 kementerian/lembaga.

Ia berharap, PP dan Perpres deregulasi tersebut bisa selesai setelah tiga hari setelah Presiden Jokowi tiba kembali di Tanah Air. Bukan hanya itu, ia juga berjanji akan mengawal proses penyederhanaan tersebut. Hingga kini, proses tersebut sedang berjalan.

Adapun pelaksanaannya, menurut Darmin, akan dimulai pada pekan ketiga September 2015 termasuk di dalamnya langkah monitoring dan pelaksanaan. Ia mencontohkan, peraturan yang akan dideregulasi di antaranya soal percepatan pembangunan 14 kawasan industri.

Sumber

MenPUPR: Kurangi Impor, Pemerintah Maksimalkan Baja Lokal

Men PU-PR Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tahun 2016 nanti, pemerintah akan menggunakan bahan baku baja lokal sebanyak 80% untuk pembangunan infrastruktur jembatan. Hal tersebut sesuai dengan dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden yang menginginkan tingkat komponen dalam negeri lebih diutamakan.

"Mudah-mudahan untuk tahun depan (2016) penggunaan baja untuk jembatan bisa 80-20 (80 persen produksi dalam negeri, dan 20 persen impor)," ujarnya.

Menteri Basuki Hadimuljono pun menunjuk PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) untuk memasok baja untuk tahun 2016. Namun tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan lokal lainnya untuk ikut memasok juga. Hal ini, telah diatur melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. "(Penetapan harga juga) sesuai e-catalogue," imbuhnya.

Direktur Utama PT Krakatau Steel, Sukandar menyatakan siap memproduksi kebutuhan baja untuk kepentingan pembangunan infrastruktur nasional. "Kami menyanggupi, kami punya kemampuan produksi baja 3,9 juta ton dalam 1 tahun, jumlahnya sangat besar," ujarnya.

sumber

Mensesneg Lepas Mobil Kapsul Waktu, Berisi Mimpi dari Sabang Sampai Merauke

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang juga Ketua Panitia Peringatan HUT RI ke-70 melepas ekspedisi mobil kapsul waktu di Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Ekspedisi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional 8 September 2015 dan merupakan bagian dari Gerakan 'Ayo Kerja' yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Menurut Pratikno, mobil kapsul waktu ini akan menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 30.500 km selama 3 bulan yang akan dimulai pada 22 September dan berakhir 21 Desember 2015. Perjalanan ini akan dimulai dari Banda Aceh dan berhenti di Merauke, Papua.

Nantinya kapsul waktu akan singgah di 43 kota di 34 provinsi melewati jalan darat, udara dan menyebrangi 15 selat untuk menyapa, mendengarkan, menampung dan mengumpulkan mimpi, harapan, tekad, dan resolusi warga bangsa lintas usia, gender, suku, agama, berbagai kelompok masyarakat.

Pratikno menjelaskan, mimpi-mimpi dan resolusi anak bangsa akan dirangkai satu-persatu di tiap provinsi. Hal itu merupakan simbolisme yang dilakukan dalam ekspedisi 70 tahun 'Ayo Kerja' Indonesia. Selain itu, lanjut Pratikno, mimpi Indonesia bukan hanya akan dirumuskan, tetapi akan diperjuangkan dan sebagai bentuk simbol membangun Indonesia yang lebih baik.

Ekspedisi kapsul waktu ini merupakan kerja bersama, gotong royong skala nasional antara Panitia Nasional Gerakan Ayo Kerja 70 tahun Indonesia Merdeka. Ekspedisi ini mendapat dukungan dari berbagai kementerian, lembaga-lembaga pusat dan daerah, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten beserta unsur sipil dari beragam latar belakang di daerah setempat.

Sumber: