Friday 18 September 2015

Dukung Program Sejuta Rumah, Kemenkeu Berikan 381 Hektar Lahan

Kementerian Keuangan siap memberikan lahan seluas 381 hektar dengan nilai sebesar Rp1,43 triliun untuk menyukseskan program sejuta rumah yang sedang digagas Presiden Joko Widodo.

Menkeu mengatakan lahan tersebut merupakan bekas aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah dikelola oleh negara dan pemakaiannya nanti diserahkan kepada otoritas yang ingin membangun perumahan rakyat.

Selain pemerintah daerah, otoritas lain seperti Perum Perumnas atau BUMN lainnya, maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bisa ikut terlibat dalam program yang ditawarkan Kementerian Keuangan ini.

Rincian lahan yang ditawarkan tersebut adalah 11 hektar berada di Jakarta, 79 hektar di Bogor, 90 hektar di Tangerang, 20 hektar di Bekasi, 18 hektar di Jombang, 75 hektar di Lampung, 30 hektar di Palembang, 13 hektar di Padang, enam hektar di Batam dan 36 hektar di Deli Serdang.

Selain itu, terkait insentif pajak bagi sektor properti lainnya yang diberikan Kementerian Keuangan, Menkeu memastikan adanya penerbitan PMK Nomor 106/PMK.010/2015 tentang PPnBM atas hunian mewah dan revisi PP Nomor 41/1996 tentang kepemilikian properti oleh Warga Negara Asing.

Sumber

No comments: