Monday 14 September 2015

Menteri Lembong Rilis Paket Deregulasi Ekspor

Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong mengeluarkan paket deregulasi ekspor-impor di Kementerian Perdagangan dipercepat untuk meningkatkan daya saing di sektor industri dan membuka peluang bisnis yang lebih luas.

Paket deregulasi dan debirokratisasi Kementerian Perdagangan meliputi sektor ekspor dan impor. Selama ini, beban regulasi dan birokrasi menjadi kendala utama efisiensi perdagangan dalam memenuhi kebutuhan industri, konsumsi, dan ekspor. Untuk ekspor saja terdapat 53 peraturan yang mencakup 2.278 jenis barang. Sedangkan untuk impor terdapat 79 peraturan yang mengatur 11.534 jenis barang, sehingga sangat besar intervensi regulasi dan birokrasi dalam kelancaran perdagangan.

Begitu banyak identitas sebagai pelaku ekspor dan impor serta begitu beragam perizinan, rekomendasi, pemeriksaan, dan persyaratan dokumen yang diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor-impor.

Deregulasi di bidang ekspor akan dilakukan, antara lain penghapusan kewajiban verifikasi surveyor (LS) pada ekspor (kayu, beras, precursor nonfarmasi, migas, dan bahan bakar lain). Juga diputuskan penghilangan pemeriksaan ganda (ekspor CPO, ekspor produk pertambangan hasil pengolahan, dan pemurnian).

Sedangkan di bidang impor, deregulasi dilakukan dengan menghapus kewajiban verifikasi surveyor (LS) pada impor (besi/baja dan BPO), rekomendasi (produk kehutanan, gula, TPT, STPP, besi/baja, barang berbasis sistem pendingin, beras, hortikultura, TPT batik dan motif batik, barang modal bukan baru, mesin multifungsi berwarna, dan garam industri), serta penyederhanaan persyaratan (TPT, cengkeh, dan mutiara).

Kemendag juga menghilangkan HS tertentu (produk kehutanan), kemudahan pengadaan bahan baku (limbah non-B3), penundaan pembatalan/penghapusan/pencabutan (ban, produk SNI wajib/SPB, label, dan cakram optik), revisi peraturan (API dan toko modern), serta penghapusan IT (hortikultura dan produk tertentu).

Dua tahap deregulasi dan debirokratisasi kebijakan terkait dengan Kementerian Perdagangan ini akan diselesaikan secara bertahap.

Sumber:

No comments: