Thursday 17 September 2015

Menko Perekonomian: 134 Peraturan Siap Dideregulasi Pemerintah

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan paket kebijakan pemerintah tahap I. Paket kebijakan tersebut bertujuan untuk menggerakkan ekonomi nasional. Jokowi mengatakan, setidaknya terdapat tiga langkah dalam paket kebijakan tersebut.

Pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Kedua, mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan, sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional. Ketiga, meningkatkan investasi di sektor properti.

Sekaitan dengan itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution mengatakan terdapat 134 peraturan yang akan dideregulasi terkait dengan paket kebijakan tahap I pemerintah. Ia menargetkan, sejumlah peraturan terutama Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) deregulasinya akan rampung pada pertengahan September 2015.

Darmin mengatakan, dari total 134 peraturan itu, sebanyak 17 adalah PP. Lalu, 11 Perpres, 2 Instruksi Presiden (Inpres), 96 Peraturan Menteri (Permen) dan 8 peraturan lainnya. Seluruh peraturan ini tersebar di 17 kementerian/lembaga.

Ia berharap, PP dan Perpres deregulasi tersebut bisa selesai setelah tiga hari setelah Presiden Jokowi tiba kembali di Tanah Air. Bukan hanya itu, ia juga berjanji akan mengawal proses penyederhanaan tersebut. Hingga kini, proses tersebut sedang berjalan.

Adapun pelaksanaannya, menurut Darmin, akan dimulai pada pekan ketiga September 2015 termasuk di dalamnya langkah monitoring dan pelaksanaan. Ia mencontohkan, peraturan yang akan dideregulasi di antaranya soal percepatan pembangunan 14 kawasan industri.

Sumber

No comments: